Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Hadirkan Khalid Basalamah di Persidangan Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |12:14 WIB
Jaksa Hadirkan Khalid Basalamah di Persidangan Kasus Kuota Haji
Khalid Basalamah dihadirkan ke persidangan korupsi kuota haji (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Selasa (20/10/2026). Khalid diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Khalid menjadi saksi bagi empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selain itu, Jaksa juga memanggil saksi lain bernama Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan.

"Tadi malam dirawat di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri jadwal persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Khalid dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis 8 Oktober 2026. Namun, ia berhalangan hadir dan meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur.

Gus Yaqut diketahui didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Nilai kerugian disampaikan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

JPU menyebut, angka kerugian tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu (T0), serta tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jamaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

JPU menduga perbuatan tersebut memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu diduga diperkaya sebesar USD26.500.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement