Pasal yang mengatur persyaratan capres dan cawapres untuk mengakomodir calon yang menempuh pendidikan di luar negeri seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu menambah klausal bahwa semua tahapan pemilu tidak bisa dipersoalkan kembali setelah dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden sehingga tidak ada lagi upaya mengganggu kinerja pemerintah akibat residu pilpres.
“Saya berharap Prabowo segera bersikap sebelum persoalan tersebut semakin meluas dan terjadi polarisasi sehingga mengakibatkan beberapa kemungkinan yang sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.