Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |16:53 WIB
Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu
Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu
A
A
A

Pasal yang mengatur persyaratan capres dan cawapres untuk mengakomodir calon yang menempuh pendidikan di luar negeri seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu menambah klausal bahwa semua tahapan pemilu tidak bisa dipersoalkan kembali setelah dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden sehingga tidak ada lagi upaya mengganggu kinerja pemerintah akibat residu pilpres.

“Saya berharap Prabowo segera bersikap sebelum persoalan tersebut semakin meluas dan terjadi polarisasi sehingga mengakibatkan beberapa kemungkinan yang sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement