JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan indikasi titik leleh pada Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Namun, keterkaitan kedua temuan tersebut dengan kasus blackout Batam-Bintan masih didalami.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, kasus ini bermula dari dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, yang diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1 pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB. Selanjutnya, pemadaman listrik meluas atau blackout terjadi di Batam dan Bintan pada pukul 06.36 WIB.
"PT PLN Batam melaksanakan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Pasokan listrik Batam kembali normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan bertahap," kata Irhamni dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).
Irhamni menjelaskan, penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. "Ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ujarnya.
Penyidik juga mendalami indikasi perpindahan material, bekas busur listrik, fungsi sistem proteksi, serta pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi. Selain itu, penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian.
Irhamni menyebut perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan menetapkan lima tersangka, yang terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Estimasi kompensasi bagi pelanggan akibat kejadian tersebut mencapai Rp57,315 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 44 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan.
"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.