Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri: 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, 3 dari Perusahaan Asing!

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |21:28 WIB
Kapolri: 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, 3 dari Perusahaan Asing!
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polri resmi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari total korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan, saat ini seluruh perkara tersebut masih berjalan dan terus didalami oleh pihak kepolisian.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Suyudi membenarkan bahwa tiga korporasi PMA yang berstatus tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Karhutla yang berada di wilayah Kalimantan.

Kendati demikian, Suyudi mengaku belum bisa merilis secara resmi nama-nama perusahaan asing maupun lokal yang terjerat perkara tersebut.

Suyudi memastikan identitas korporasi yang bersangkutan akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat. "Nanti akan dijelaskan," imbuhnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement