Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Senyap Satgas Damai Cartenz, Pentolan KKB Kelompok Numbuk Telenggen Ditangkap!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |01:00 WIB
Operasi Senyap Satgas Damai Cartenz, Pentolan KKB Kelompok Numbuk Telenggen Ditangkap!
Pentolan KKB Kelompok Numbuk Telenggen Ditangkap
A
A
A

Atas perbuatannya, lanjut Yusuf, terduga pelaku disangkakan pasal 308 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Dia menegaskan, penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

"Penanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia pada setiap orang," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement