Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 6.500 Liter Disita

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |19:02 WIB
Polda Riau Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 6.500 Liter Disita
Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.500 liter solar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27). Keduanya diduga terlibat dalam penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga jual.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, pada Minggu (18/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan solar bersubsidi yang diduga menyalahi ketentuan pada Senin (19/10/2026).

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FG berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.

 

Modus yang diduga dilakukan keduanya adalah membeli solar bersubsidi dengan harga lebih rendah, kemudian mengumpulkan dan menyimpannya di gudang sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah itu, lima tangki berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.

Petugas juga mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total solar bersubsidi yang disita mencapai 6.500 liter.

Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

“BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi untuk mencari keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang akan kami tindak,” tegas Ade.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ade menegaskan, Polda Riau akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memperkuat pengawasan distribusi agar penyalurannya tepat sasaran.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap praktik seperti ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement