JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 26.000 liter solar olahan, yang diduga berasal dari pengolahan minyak mentah ilegal dan diproses kembali agar menyerupai solar industri asli. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik Unit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Irhamni, Minggu (25/10/2026).
Penyidik menemukan dua lokasi kegiatan ilegal yang berjarak sekitar 300 meter. Lokasi pertama merupakan tempat pengolahan minyak mentah ilegal milik Supriyadi. Sementara itu, lokasi kedua diduga menjadi tempat penampungan, pemurnian atau pemalsuan, serta distribusi hasil pengolahan minyak ilegal oleh PT Ratiga Abdi Meksa.
Di lokasi pertama, minyak mentah yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin diolah secara tradisional dengan cara dipanaskan untuk menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan di bidang minyak dan gas bumi maupun perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).