JAKARTA – Mantan narapidana (napi) kasus penistaan agama, Permadi, menegaskan, hukuman bagi penista agama harus maksimal bukan percobaan. Tanggapan Permadi ini terkait tuntutan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut politisi Gerindra tersebut, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan tuntutan percobaan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Siapa pun termasuk diri saya, itu (menistakan agama) tidak ada tuntutan percobaan, tapi hukumannya harus maksimal,” tegasnya kepada Okezone, Minggu (30/4/2017).
Permadi menuturkan, antara Pasal 156 KUHP dengan 156 A KUHP saling berhubungan sehingga Ahok pantas mendapatkan ganjaran lebih berat dari tuntutan JPU.
Baca berita selengkapnya di sini.
(Tuty Ocktaviany)