Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SBY Vs Zaenal Maarif Segera Disidangkan

Desy Afrianti , Jurnalis-Kamis, 08 November 2007 |13:38 WIB
SBY Vs Zaenal Maarif Segera Disidangkan
A
A
A

JAKARTA - Masih ingat perseteruan mantan Wakil Ketua DPR dengan Presiden SBY?. Kejaksaan sudah melimpahkan berkasnya dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera disidangkan.

"Berkas (kasus Zaenal) sudah dilimpahkan ke pengadilan. Direncanakan dalam waktu dekat persidangan akan dimulai," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) A.H Ritonga di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/11/2007).

Ritonga mengatakan, Zaenal Maarif dijerat pasal 311, 310, dan 335 KUHP tentang tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Presiden SBY.

Setelah menerima Keppres mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR), 26 Juli 2007 pukul 12.00 WIB, Zaenal Maarif mengatakan di depan sekira 20 wartawan cetak dan elektronik bahwa SBY pernah menikah sebelum masuk Akmil.

Merasa telah difitnah, Minggu (29/7) Presiden SBY didampingi Ani Yudhoyono melaporkan Zaenal Maarif ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement