MAKASSAR - Kebijakan Badan Hukum Pendidikan (BHP) dinilai telah berimplikasi buruk bagi masyarakat. Sebab, pihak kampus cenderung mengomersialisasikan segalanya.
Pagi ini, Senin (3/12/2007), sebanyak 70 anggota Koalisi Mahasiswa Universitas Hasanuddin Anti-Badan Hukum Pendidikan menggelar unjuk rasa di kampus mereka, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan.
Koordinator aksi, Hari mengatakan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 4, negara harus memprioritaskan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN.
"Namun kenyataannya hal yang sebaliknya terjadi. Negara mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab tersebut," ujar Hari di kampusnya.
Selain itu, menurutnya, Pasal 36 ayat 1 UU BHP menunjukkan bahwa sumber pembiayaan pendidikan tidak hanya bersumber dari negara, tetapi juga dari masyarakat. Hal tersebut sangat memberatkan masyarakat, karena perguruan tinggi tidak lagi mendapatkan subsidi dari APBN.
"Karena kemampuan finansialnya yang minim, maka menjadi memberatkan, terutama bagi mahasiswa," teriak dia sembari memegang mikropon.
Pihaknya juga melihat terjadinya komersialisasi aset kampus. "Misalnya, kalau di Unhas pemakaian aula kampus harus bayar. Pakai gedung penelitian harus bayar. Mahasiswa kini mulai dilarang pakai pelataran kampus," keluh dia.
Selain menolak BHP, para aktivis ini menolak penutupan pintu utama kampus pada Sabtu dan Minggu. Sebab, penutupan itu mengganggu aktivitas mahasiswa.
Dalam aksi ini para mahasiswa juga menginginkan adanya tanggapan dari pengelola kampus. "Kita meminta bertemu dengan rektorat," tegas Hari.
(Nurfajri Budi Nugroho)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari