JAKARTA - Sidang perdana gugatan pencemaran nama baik Presiden SBY yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif akan digelar besok, Rabu (5/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang besok baru pembacaan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum Didik Farkhan SH kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/12/2007).
Ditanya lebih lanjut mengenai materi besok, Didik meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada Ketua tim JPU, Nurachmat SH.
"Soal itu tanyakan kepada Ketua tim saja lah," elaknya.
Kasus ini bermula dari surat recall Zaenal Maarif dari DPR yang ditandatangani Presiden SBY. Setelah menerima surat recall, Zaenal berencana membeberkan mengenai pernikahan SBY sebelum masuk Akmil.
Tersinggung, Presiden SBY bersama Ani Yudhoyono melaporkan Zaenal Maarif ke Polda Metro Jaya. Saat melaporkan, Kapolda Adang Firman ikut mendampingi.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari