Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas LP Tanjung Gusta Medan Siksa 26 Napi

Robby Karo-karo , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2007 |16:29 WIB
Petugas LP Tanjung Gusta Medan Siksa 26 Napi
A
A
A

MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan petugas LP Tanjung Gusta, Medan, terhadap 26 narapidana yang dituding akan kabur.

Kepala Operasional Kontras Sumatra Utara (Sumut) Herdensi Adnin mengatakan, pelanggaran HAM yang ditemukan ini terjadi pada 28 November lalu. "Petugas lapas melakukan penyiksaan terhadap 26 napi," ungkap Densi di kantor Kontras Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Medan, Kamis (6/12/2007).

Tindakan tidak manusiawi yang dilakukan petugas antara lain pemukulan pada bagian kepala dan kaki. Sejumlah narapidana mengalami patah kaki karena dipukul dengan benda keras.

"Sudah tidak zamannya lagi main hakim sendiri. Mereka kan dalam masa pembinaan. Jika mereka mencoba kabur, berarti kesalahan terletak pada petugas lapas," tegas Densi.

Dari 26 napi yang disiksa, empat orang mengalami luka cukup parah yakni Muzakir, Zulkifli, Hamdan Yasin, dan Nasruddin. Keempat terpidana dalam kasus kepemilikan ganja ini merupakan warga Aceh, dan rata-rata dipidana tujuh hingga delapan tahun penjara.

"Mereka kini ditahan di LP Tanjung Gusta dan diisolasi selama enam hari tidak boleh bertemu siapapun," beber dia.

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang hak sipil politik dan konvensi international tentang anti-penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 tahun 1998, maka yang dilakukan petugas LP Rutan Tanjung Gusta menyalahi aturan.

"Kakanwil Depkum HAM Sumut harus mengusut secara terbuka dan menyeret pelakunya ke meja hijau," tegas dia.

Kepala Bagian Kemanan LP Tanjung Gusta Jet Gultom ketika menerima Kontras Sumut mengakui adanya pemukulan terhadap 26 napi.

Namun hal itu dilakukan karena terjadi perlawanan saat para napi mencoba melarikan diri. Jet Gultom membantah adanya penyiksaan hingga melanggar HAM.

(Nurfajri Budi Nugroho)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement