BOGOR - Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah adanya jaksa yang menerima aliran dana bantuan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dalam kasus penghentian proses hukum mantan gubernur, mantan direksi, dan mantan deputi gubernur BI sebesar Rp68 miliar.
"Kami hanya menerima tembusan. Tidak ada tembusan itu menyebutkan dana ke jaksa," ujar Hendarman seusai peringatan hari antikorupsi se-dunia di Hotel Jasmin Puncak Bogor, Senin (10/12/2007) malam.
Surat tembusan yang dikirim oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dinilainya tidak mengindikasikan adanya suap yang mengalir pada jaksa.
"Surat tembusan itu tidak menyebutkan keterlibatan jaksanya siapa, hanya menyebut ada perkara di SP3," jelasnya.
Sebab itu, Hendarman mengaku tidak akan menindaklanjuti aliran dana BI yang diduga diterima oleh jaksa yang menangani proses hukum tersebut.
"Kita tidak bisa menggubris kasus ini karena sudah dilakukan penyelidikan oleh KPK," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan okezone dana Rp68 mililar diterima oleh oknum penegak hukum Kejagung melalui perantara. Tujuannya menghentikan proses hukum sehingga penyidikan kasus yang melibatkan mantan gubernur BI Sudrajad Djiwandono dan mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata dihentikan setelah diterbitkan SP3 oleh Kejagung.
Adapun jaksa yang diduga menerima dana BI yaitu Baringin Sianturi yang saat ini menjabat sebagai Kajari Cikarang, Asintel Kejati Banten Firdaus D Wilmar, dan jaksa lainnya Yw Mere, Soehartono, Yudi Handono, Arnold Angkau, Heru Choerudin, dan Robert Pelealu.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.