Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kasus Eks-PU Radar Yogya

AJI Yogya Demo Kejari Sleman

Sita Maharani , Jurnalis-Selasa, 11 Desember 2007 |13:12 WIB
AJI Yogya Demo Kejari Sleman
A
A
A

YOGYAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Aksi dipicu penahanan mantan Pimpinan Umum (PU) Harian Radar Yogya Risang Bima Wijaya, oleh Kejari Sleman dan polisi.

Aksi massa awalnya digelar di depan halaman Gedung Kejari Sleman, Yogyakarta, Selasa (11/12/2007). Tapi, puluhan orang dari AJI Yogyakarta itu berangsur-angsur merangsek masuk ke halaman Kejari Sleman.

Dalam aksinya, AJI Yogyakarta mengutuk tindakan para penegak hukum yang tidak menggunakan Undang-Undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang Pers. Aparat hukum seharusnya menggundakan UU ini untuk menyelesaikan kasus hukum, dari pemberitaan yang dibuat jurnalis dan dimuat media massa.

"Ini merupakan wujud pemberangusan terhadap kebebasan pers, yang selama ini sering terjadi di Indonesia," ujar Ketua AJI Yogyakarta Bambang MBK.

Dalam aksinya, massa juga membentangkan spanduk dan poster-poster. Spanduk itu antara lain bertuliskan, "Hanya Ada Satu Kata untuk Kriminalisasi Pers, Lawan". "Tegakkan Kebebasan", "Tolak Premanisasi Pers", "Memenjarakan Wartawan Sama dengan Membunuh Demokrasi".

Atas eksekusi enam bulan penjara kepada Risang, AJI Yogya menyatakan, ini adalah bentuk intimidasi bagi dunia pers. "Kepada semua pihak, bila terjadi sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik agar menggunakan mekanisme hak jawab," ujar Bambang.

AJI Yogyakarta juga menyayangkan sikap pemilik Harian Kedaulatan Rakyat (KR) Soemadi M Wonohito, yang tidak mau menggunakan hak jawab dan koreksi. "Padahal, dia j uga orang pers," sesal Bambang yang mendampingi aksi dibawah rintikan hujan.

Seperti diberitakan okezone, penahanan Risang ini atas tudingan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wonohito. Pemilik Harian KR ini diberitakan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap karyawati KR berinisial SW. Tapi, kini SW juga ditahan dengan tuduhan yang sama, pencemaran nama baik.

(Ismoko Widjaja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement