JAKARTA - Pemerintah akan menggagas penggabungan 3 undang-undang (UU) sebagai langkah untuk menyikapi bentuk konvergensi media saat ini. Ketiga UU yang saling berkait tersebut adalah UU Telekomunikasi, UU Pers, dan UU Penyiaran.
"Yang namanya undang-undang kan konsekuensi dari perkembangan teknologi. Bukan teknologi yang ikuti undang-undang. Oleh karena itu, kalau lihat trennya yaitu tren konvergensi, antara infrastruktur, data, dan penyiaran," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh usai menghadiri diskusi panel bertajuk "Masalah dan Tantangan Dunia Penyiaran Indonesia, di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Senin (17/12/2007).
"Oleh karena itu, yang tadinya UU kalau pers terkait dengan cetak, kalau penyiaran terkait broadcast, telekomunikasi terkait infrastruktur, maka ke depan karena ada konvergensi itu menjadi 1 kesatuan. Itu yang sekarang perlu kita mulai memikirkan, konsekuensi dari konvergensi tekhnologi itu," papar Muhammad Nuh.
Contoh konkret yang diungkapkan Nuh adalah fungsi telepon selular. Saat ini fungsinya bukanlah lagi sekadar alat telekomuikasi, namun sudah berkembang menjadi media untuk penyiaran (broadcast).
"Kalau dulu medianya jelas. Karena semua sekarang sudah bisa didigitalkan, maka di situlah macam data kayak apapun jadi satu media, namanya multimedia, yaitu nanti ujung-ujungnya pakai IP base," terang dia.
Nantinya, menurut Nuh, UU Konvergensi tersebut bisa lahir atas inisiaif pemerintah ataupun DPR. Namun, karena ini menyangkut UU, maka terlebih dulu harus dilakukan kajian akademik dan diskusi publik.
(Nurfajri Budi Nugroho)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari