JAKARTA - LBH Kesehatan mengajukan gugatan terhadap Presiden SBY atas pengangkatan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dinilai menyalahi aturan.
Gugatan LBH Kesehatan ini diajukan, terkait dengan batas maksimal Kepala BPOM Husnia Rubiana Thamrin selaku pegawai negeri sipil (PNS) yang melebihi batas umurnya yang sudah 61 tahun. Padahal dalam aturannya, PNS hanya sampai 60 tahun.
"Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan perpanjangan jabatan terhadap Husnia Rubiana Thamrin," ujar juru bicara LBH Kesehatan Iskandar Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2008).
Akibat mengangkatan kembali Husnia, menurut Iskandar, masyarakat telah dirugikan. Sebab,Kepala BPOM tidak seharusnya dijabatnya karena bertentangan dengan pasal 4 ayat 2.
"Dalam peraturan pasal itu diatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil seperti diatur dalam PP No 32 tahun 1975," jelasnya.
Selain itu, akibat dari pengangkatan yang kedua kalinya itu, tambah Iskandar, semua kebijakan-kebijakan serta keputusan yang dihasilkan menjadi sangsi.
"Menjadi sebuah pertanyaan oleh masyarakat luas karena jabatan Kepala BPOM bertentangan dengan hukum," terang Iskandar.
Sementara hasil dari kebijakan Husnia, LBH Kesehatan menilai banyak makanan dan obat berbahaya yang lolos dari pengawasan BPOM, seperti produk susu formula bayi, permen-permen impor, kosmetik, dan pasta gigi.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.