Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPOM Perketat Pengawasan Obat dan Pangan Olahan UMKM

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 29 Oktober 2023 |20:55 WIB
BPOM Perketat Pengawasan Obat dan Pangan Olahan UMKM
Kepala BPOM Penny Lukito/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menambah 11 unit pelaksana teknis (UPT) untuk memperketat pengawasan obat dan pangan olahan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, kehadiran UPT baru ini diharapkan mampu mengawal aspek jaminan keamanan pangan di masyarakat.

“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) telah menyetujui peningkatan klasifikasi 11 UPT BPOM,” ujar Penny K. Lukito dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).

“Sebanyak 8 Loka POM setingkat eselon IV menjadi Balai POM setingkat eselon III. Selain itu, 3 Loka POM baru dibentuk dari Pos POM,” sambungnya.

Sejak tahun 2018, kata Penny, UPT BPOM hadir tidak hanya di 33 ibukota provinsi tetapi juga di 40 kabupaten dan kota.

“Sesuai tugas dan fungsinya, BPOM memiliki peran pada setiap titik life cycle produk obat dan makanan dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Dia memastikan, BPOM mengawal pemenuhan aspek jaminan keamanan dan mutu sejak riset dan pengembangan hingga produk digunakan atau dikonsumsi Masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement