JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan hasil uji sampel sirup obat yang dikonsumsi pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Sirup tersebut dinyatakan aman dan memenuhi syarat Farmakope Nasional.
Farmakope adalah buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah. Sirup obat tersebut memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Hasil pengujian sampel tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM RI, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA, dalam konferensi pers pada hari ini, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: BPOM Uji Sampel Sirup Usai Muncul Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Ini Hasilnya
"Hasil semuanya memenuhi syarat, artinya memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan standar di Farmakope Indonesia," ucapnya.
Meski sudah memenuhi syarat, BPOM menerapkan langkah kehati-hatian dengan mengeluarkan perintah penghentian produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien.
Akhirnya pada 5 Februari, produsen terkait melakukan penarikan secara sukarela. Semua sirup yang beredar sudah ditarik dari pasaran.
Sebelumnya diberitakan, BPOM mendapatkan informasi adanya gangguan ginjal akut pada 2 Februari 2023. Selanjutnya penelusuran sampling dan pengujian dilakukan pada 2-3 Februari 2023.