tragedi sukhoi

NEWS » News

Gugatan Keberatan Pilgub Sumut Tak Akurat

Selasa, 13 Mei 2008 13:41 wib

JAKARTA - Permohonan keberatan atas penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir yang diajukan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumut Tritamtomo Panggabean-Benny Pasaribu (Triben) dinilai tidak akurat.

Sebab, Pemohon dalam permohonannya telah menggabungkan dua objek permohonan yang berbeda, yakni sengketa hasil pilkada dan pelanggaran pilkada.

"Ketidakakuratan permohonan terlihat di mana Pemohon menyebutkan adanya penggelembungan suara secara sengaja bagi pasangan Syamsul Arifin dan Gatot Pujonugroho sebanyak 42.409 suara. Namun, jumlah yang tertera dalam tabel permohonan adalah sebanyak 70.913 suara," kata kuasa hukum KPUD Sumut Irianto Subiakto, saat membacakan jawaban atas permohonan keberatan yang diajukan pasangan Triben di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2008).

Oleh karenanya, kata dia, dalil Pemohon dalam hal jumlah penggelembungan menjadi tidak akurat.

"Di dalam permohonannya Pemohon mengklaim bahwa Termohon (KPUD) telah melakukan kesalahan dalam menetapkan hasil penghitungan akhir, namun dalil-dalil yang diajukan dalam permohonannya semata-mata mengenai pelanggaran pilkada," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang sengketa Pilkada Sumut yang diajukan pasangan Triben. Melalui kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (BBHA PDIP), pasangan Triben ini mengajukan gugatan terhadap hasil penetapan penghitungan suara KPUD Sumut. Sebab, mereka menilai ada penggelembungan dan pengurangan suara yang terjadi dalam proses pilkada tersebut.
(Rahmat Sahid/Sindo/jri)