Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Pusat Tegaskan Pilgub Bali Tak Bisa Ditunda

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2008 |13:55 WIB
KPU Pusat Tegaskan Pilgub Bali Tak Bisa Ditunda
A
A
A

DENPASAR - Anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha menegaskan penundaan tahapan Pilgub Bali tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Meski desakan datang bertubi-tubi KPU akan tetap kukuh pada sikap awal untuk tidak menunda Pilgub Bali," ujarnya di Denpasar, Senin (19/5/2008), merespons ancaman adanya gerakan massa dalam jumlah besar menuntut penundaan Pilgub Bali.

Secara yuridis keputusan ini sudah final dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga keputusan KPUD Bali tidak menggubris tuntutan KCPSI sudah benar. "Rujukannya Peraturan KPU No 15/2008 Pasal 47 Ayat 1," ia menerangkan.

Sebaliknya, jika KPUD Bali memutuskan menunda Pilgub dan mengakomodir calon perseorangan, maka tindakan tersebut melanggar konstitusi. Alasannya, UU No 32/2004 pasal 149 mengatur penundaan Pilkada hanya bisa dilakukan jika ada sebab lain seperti kejadian force majour dan gangguan keamanan.

"Tidak ada klausul penundaan Pilkada bisa dilakukan untuk mengakomodir calon perseorangan," terangnya.

Sebelumnya, Koordinator KCPSI Dita Indrasari memberikan alternatif perubahan tahapan Pilgub Bali tanpa melakukan penundaan jadwal. Perubahan tahapan hanya dilakukan pada tahapan pendaftaran calon dan verifikasi persyaratan. Sedangkan, tahapan kampanye, hari tenang, dan pencoblosan tidak berubah.

"Sehingga kendala berbenturan dengan habisnya masa jabatan gubernur bisa dihindarkan," ungkap dia beberapa saat lalu di Wantilan DPRD Bali.

Menyikapi usulan ini, Artha berpendapat tidak akan menyelesaikan persoalan. Bahkan, sebaliknya akan mengakibatkan pelanggaran amanat konstitusi dan menimbulkan gejolak sosial.

Karena itu, dia menyarankan agar elemen masyarakat yang tidak puas dengan keputusan KPUD Bali menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perselisihan ini. "Jalur politis sudah tertutup. Jadi silahkan tempuh mekanisme meja hijau," tukasnya.

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi KPUD Bali I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap teguh tidak akan menunda tahapan Pilgub Bali. Alasannya, KPUD Bali selalu mendasarkan kebijakannya pada peraturan yang berlaku. "Terlebih sudah ada perintah jelas dari KPU Pusat," tukasnya.

(Nurfajri Budi Nugroho)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement