Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penganiaya Polisi di Moestopo Terancam Dipenjara

Desy Afrianti , Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2008 |09:28 WIB
Penganiaya Polisi di Moestopo Terancam Dipenjara
A
A
A

JAKARTA - Pelaku penganiayaan Kanit Patroli Polsek Kebayoran Baru Ipda Henryco Manurung kemarin malam di depan kampus Moestopo, Jalan Hanglekir, Jakarta Selatan terus diburu. Bahkan para pelaku yang merupakan mahasiswa itu terancam lima tahun penjara.

"Tadi malam sudah dilaporkan ke Polres dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Ancamannya di atas lima tahun," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Dicky Sondani kepada okezone, Rabu (28/5/2008).

Dicky sangat menyesalkan penganiayaan yang dilakukan lebih dari lima orang tersebut. Mengingat usia Henryco yang sudah cukup tua. Untuk itu, Dicky berharap para pelakunya segera ditangkap.

"Bahkan jika perlu mereka menyerahkan diri. Saya tidak habis pikir mereka itu kan kaum intelektual," tegas Dicky. (poy)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement