JAKARTA - Pengadilan dapat menggugurkan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika terbukti menerima dana dari bandar narkoba.
"Itu bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan pasangan capres cawapres," ujar Ketua Pansus RUU PIlpres Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2008).
"Tapi harus dibuktikan oleh pengadilan, jangan sampai hal-hal tidak prinsipil seperti foto (syur) dijadikan alasan untuk menggugurkan calon terpilih," tambahnya.
Selain itu, klasifikasi sanksi dalam RUU Pilpres perlu diperjelas. Sehingga, dapat memperjelas sanksi apa yang harus diterima oleh pasangan calon jika melanggar ketentuan undang-undang pilpres.
"Klasifikasi ini penting, karena jangan sampai pasangan calon dengan gampang digugurkan," tandasnya.
Sementara, dalam rapat pansus Rabu (11 Juni) kemarin sudah menyepakati sumber dana yang dilarang diantaranya yang berasal dari bandar narkoba. "Tapi redaksionalnya akan dibahas dalam panja nanti," kata anggota Pansus RUU Pilpres BT Achda. (ase)
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.