DENPASAR - Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Bali I Made Raka Suwarna mengakui banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur. Tapi, gagal dibuktikan karena kendala aturan.
"Dalam catatan panwas, ada beberapa pelanggaran. Tapi sebagian besar tidak bisa dibuktikan," ujar Raka, kemarin.
Raka mencontohkan aksi pemasangan baliho dan atribut kampanye yang memberikan janji-janji surga. Menurut Suwarna, janji-janji seperti bebas berbagai biaya, hingga janji pemberian rumah sederhana, sangat tidak mendidik. "Masalahnya, ini sulit dibuktikan," kata dia.
Sulitnya Panwas membuktikan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon karena undang-undang yang dipakai dalam pelaksanaan Pilkada memang lemah. Misalnya, kata dia, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pilkada tidak mengatur jelas keterlibatan pejabat publik dalam berkampanye.
Selain itu, banyak juga dugaan pelanggaran yang tidak dilaporkan secara resmi. "Banyak laporan, tapi tidak bisa ditindaklanjuti karena yang bersangkutan menolak memberi identitas," tambahnya.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.