getting time...

NEWS » News

Bawaslu Laporkan 5 Anggota KPUD ke KPU

Insaf Albert Tarigan - Okezone
Jum'at, 18 Juli 2008 18:37 wib

JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan lima anggota KPUD provinsi Papua dan Sumatera Barat yang terindikasi berafiliasi kepada partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian diungkapkan anggota Bawaslu, Wahidah Suaib dalam konferensi pers di komplek perkantoran Gedung Joang 45, Jakarta, Kamis (18/7/2008).

Anggota KPUD asal Papua yang dilaporkan, masing-masing bernama Sandrak Nawipa, Yuliana Boma, Lamek Nawipa, dan Malpin Depapa Yatipai. Sedangkan dari KPUD Sumatera Barat bernama Desi Asmarat.

Sandrak Nawipa adalah wakil ketua II DPD Golkar, Yuliana menjabat ketua II Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Lamek tercatat sebagai pengurus Partai Keadilan Sejahtera dan Malpin sebagai kader di Partai Perhimpunan Indonesia Baru. Sedangkan, Desi Asmarat masih menjabat wakil sekretaris DPD Partai Bintang Reformasi.

"Untuk itu kami telah meminta KPU membentuk Dewan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut di atas," kata Wahidah.

Selain nama-nama di atas, Bawaslu juga sedang menunggu laporan resmi dari masyarakat atas anggota KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara, Eka Suaib yang merupakan ketua dewan pakar Partai Hanura serta Mismiwati dan Helmi Ibrahim dari KPUD Sumatera Selatan yang diduga kuat adalah anggota parpol.

"Bawaslu belum dapat bertindak karena belum ada yang bersedia menjadi pelapor," ujar Wahidah.

Sesuai pasal 11 huruf I UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, anggota KPU dan KPUD tidak boleh menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sebelum menjadi anggota KPU dan KPUD.
(sis)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.