BANDUNG - Kasus penistaan agama oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam acara tabligh akbar dalam beberapa waktu lalu, kini telah disidik oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji mengatakan kasus penistaan terhadap agama dalam pidato Bupati Purwakarta tersebut saat ini sudah dalam tahap menghadirkan saksi-saksi. Saksi tersebut termasuk saksi ahli, baik dari bidang agama, bahasa, dan teknologi. Namun untuk pemanggilan Dedi sendiri, menurut Susno, hingga kini belum dilakukan. Karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Untuk memanggil Bupati Purwakarta, kita harus melakukan pemeriksaan secara intensif. Jika terbukit mengarah sebagai tersangka, baru Polda akan mengajukan surat pada presiden untuk melakukan pemanggilan," kata Susno saat acara buka puasa bersama di Universitas Padjajaran, Bandung, Jumat (5/9/2008).
Kasus penistaan agama terjadi saat Bupati Purwakarta menyampaikan pidato dalam salah satu acara pengajian sekitar bulan Juni yang lalu.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.