Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah: Batas Syarat Pilpres Tanpa Voting

Amirul Hasan , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2008 |13:49 WIB
Pemerintah: Batas Syarat Pilpres Tanpa Voting
A
A
A

JAKARTA - Polemik RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk mengajukan calon presiden di Pilpres 2009 masih terus berlangsung. Namun pemerintah yakin, pembahasan tersebut akan tercapai tanpa pengambilan suara atau voting.

Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa saat ditemui wartawan seusai salat Jumat di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (17/10/2008).

"Untuk tidak voting itu masih besar dan terbuka lebar, karena fraksi-fraksi yang mengusulkan 30 persen sudah mulai turun ke bawah. Sementara fraksi-fraksi yang tadinya bertahan pada angka kecil, sudah naik ke atas,' kata Hatta.

Dia mencontohkan Partai Golkar. Partai berlambang beringin ini awalnya mematok 30 persen, namun setelah lobi-lobi dilakukan turun menjadi 25.

Hatta menambahkan, memang forum lobi formalnya sudah kemarin, namun pemerintah tetap yakin akan ada lagi pertemuan-pertemuan dan kesepakatan yang mengarah kepada satu angka sehingga disepakati fraksi-fraksi.

"Pemerintah akan melihat sejauh mana fraksi-fraksi mencapai kesepakatan. Pemerintah bergerak ke atas atau ke bawah kalau fraksi tidak mencapai kesepakatan tidak ada artinya. Kalaupun terjadi kesepakatan, pemerintah akan melihat aturannya dan prosesnya seperti apa," tambahnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement