Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Isu Rangkap Jabatan, Ditunggangi Pihak Berkepentingan

Nurlaili , Jurnalis-Sabtu, 18 Oktober 2008 |09:01 WIB
Isu Rangkap Jabatan, Ditunggangi Pihak Berkepentingan
A
A
A

JAKARTA - Isu rangkap jabatan dianggap penting untuk dimasukkan dalam RUU Pilpres. Mengingat hal itu memiliki kekuatan untuk menangkal adanya kepentingan pihak tertentu untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang.

"Jika isu rangkap jabatan ini disetujui masuk dalam RUU Pilpres, akan ada pihak yang ingin maju (sebagai capres seperti Jusuf Kalla), merasa dirugikan dengan UU ini," ujar pengamat politik UI Arbi Sanit kepada okezone, Sabtu (18/10/2008).

Karenanya, kata dia, pembahasan mengenai rangkap jabatan bagi pimpinan parpol setelah terpilih menjadi presiden ini, harus terus didorong agar bisa ditetapkan sebagai undang-undang.

Dia mengatakan untuk membangun sebuah negara yang tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan. Hal ini, kata dia untuk menghindarkan adanya politik kepentingan.

"Pemisahan jabatan harus dilakukan agar  negara ini dikelola secara profesional. Dengan professionalisme negara akan dapat dikelola secara baik," tegasnya.

Disinggung mengenai adanya isu mengenai pembahasan rangkap jabatan ini tidak dimasukkan dalam RUU Pilpres namun dibahas dalam RUU lain, Arbi Sanit mengatakan hanya orang-orang yang memiliki kepentingan politik yang berkeinginan agar isu rangkap tersebut tidak dimasukkan dalam RUU Pilpres.

"Itu teori. Kacau balau bagi orang-orang yang punya kepentingan yang pakai teori itu. Tidak perlu dibicarakan." selorohnya.

Arbi Sanit menambahkan, ada keinginan tokoh pada salah satu partai yang tidak menginginkan pasal rangkap jabatan ini dinilai untuk mempertahankan status quo-nya.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement