Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekusi RUU Pilpres Tingkat I Ditunda

Sutarmi , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2008 |14:35 WIB
Eksekusi RUU Pilpres Tingkat I Ditunda
A
A
A

JAKARTA - Pengambilan keputusan tingkat I RUU Pilpres yang rencananya dilaksanakan hari ini ditunda hingga Kamis, 23 Oktober mendatang.

Hal itu disebabkan empat fraksi di DPR yakni fraksi PAN, fraksi PD, fraksi PKS, dan fraksi Partai Golkar melayangkan surat penundaan kepada pimpinan Pansus RUU Pilpres.

Keempat fraksi partai di atas beralasan, materi krusial syarat dukungan capres masih belum menemukan titik temu.

"Karena ada hal-hal yang ingin diselesaikan. Mudah-mudahan selesai dengan penundaan ini," ujar Ketua pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan di Ruang Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2008).

Ferry berharap penundaan penyampaian padangan mini fraksi ini, tidak menghambat pengesahan RUU Pilpres pada masa sidang ini. Pengesahan RUU Pilpres, kata Ferry, akan diketok pada sidang paripurna pada tanggal 28 Oktober mendatang.

"Kita harapkan fraksi-fraksi bisa memanfaatkan waktu penundaan pengesahan dengan melakukan lobi-lobi untuk mencari titik temu supaya tidak ada voting," harapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Pansus Yasonna Laoly. Menurut dia penundaan ini karena empat fraksi belum siap menyampaikan pandangannya tentang syarat dukungan capres Pemilu 2009.

Hingga kini, sambung dia, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat masih bertahan pada syarat dukungan 15 persen sampai 20 persen. Sementara partai besar seperti Partai Golkar dan PDI-P masih bertahan pada angka 25-26 persen.

"Barangkali dengan diundurnya keputusan hari ini bisa diselesaikan dengan cara lobi," katanya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement