Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Harga Saham Longsor (2)

Jurus Jitu itu Bernama Buy Back

SINDO , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2008 |13:45 WIB
Jurus Jitu itu Bernama Buy Back
A
A
A

Kebijakan pembelian kembali (buy back) saham sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianggap salah satu jurus jitu. Asumsi di atas itulah yang diambil pemerintah untuk meredam dampak negatif krisis global saat ini.

Bak gayung bersambut, Ikatan Emiten Indonesia (IEI) pun menyambut gembira kebijakan ini. Apalagi, kebijakan tersebut telah dilonggarkan. Secara sederhana, hitung-hitungan pasarnya seperti ini, jika ada perusahaan yang mengumumkan untuk membeli kembali sahamnya, sangat mungkin saham tersebut menjadi incaran investor.

Terlepas dari upaya untuk mencegah kemerosotan harga, buy back dinilai tidak menyebabkan terjadinya transfer aset secara langsung kepada pemegang saham. Sebab, dana yang digunakan untuk menjalankan kebijakan ini umumnya adalah laba emiten. Selain itu ada peraturan yang membatasi kenaikan harga selama aksi buy back berlangsung.

Aturan mainnya menentukan, saham harus dibeli kembali di bawah atau pada harga yang sama dengan harga perdagangan sebelumnya. Secara umum, langkah buy back bertujuan untuk meningkatkan nilai pemegang saham. Sebab, saham yang dibeli tidak mempunyai hak suara dan hak atas dividen, maka hak atas suara dan dividen menjadi hak pemegang saham yang ada.

Dengan demikian, nilai saham tersebut meningkat jika tidak ada faktor lain yang memengaruhi. Banyak analis saham menghitung, nilai intrinsik saham berdasar potensi pertumbuhan laba per saham. Dengan adanya buy back maka "nilai intrinsik" saham tersebut akan meningkat.

Pada gilirannya, ini akan mengangkat harga saham tersebut di pasar. Tampaknya hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan buy back. Namun, pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan tidak sependapat.

Menurut dia, banyak hal kompleks dalam kebijakan buy back yang harus dipikirkan. Apalagi jika melirik pada dana yang digunakan untuk buy back, yang berasal dari perolehan laba. Menurut Fadhil, jika dana BUMN yang sejatinya bisa digunakan untuk kepentingan publik digunakan untuk buy back, itu merupakan langkah yang tidak adil dan bijaksana.

Pandangan ini cukup beralasan, mengingat dana tersebut bisa digunakan untuk ekspansi usaha yang tujuannya untuk hajat publik. Artinya, jika digunakan untuk ekspansi usaha, akan sangat mungkin bisa memberikan keuntungan bagi publik. Misalnya, lewat ekspansi bisa menambah lapangan kerja baru.

Sementara jika digunakan untuk buy back, dampak langsungnya terhadap publik sangat kecil. Namun, kebijakan telah dipilih, masyarakat pun tinggal menunggu hasil. Jika indikator keberhasilannya adalah penguatan indeks harga saham gabungan (IHSG), tampaknya hal itu masih belum terlihat.

Dalam sepekan kemarin malah terjadi penurunan meski sempat ada kenaikan ketika isu buy back digelontorkan. Pada penutupan perdagangan Senin (13/10/2008), IHSG mencapai 1.461,87, sedangkan pada penutupan Jumat (14/10/2008) menjadi 1.399,424. Jika belajar dari pengalaman pada 1997 di sejumlah negara lain seperti dilansir Majalah Forbes edisi November 1997, ada sisi baik dan buruk terhadap kebijakan buy back.

Saat itu, Forbes melaporkan terjadinya koreksi Dow Jones Industrial Average Index (DJI) sebesar 508 poin pada Oktober 1987. Lebih dari 700 perusahaan mengumumkan pembelian kembali sahamnya. Dampak langsung dari langkah tersebut adalah berkurangnya jumlah saham beredar.

Dengan asumsi permintaan tetap ada, maka ada kelebihan permintaan yang mendongkrak harga. Sebab, banyak emiten yang melakukan hal itu sehingga buy back banyak membantu pemulihan pasar secara keseluruhan.

Di sisi lain, perusahaan sering menggunakan buy back jika mereka mempunyai berita buruk yang harus dilaporkan. Misalnya saja, rencana buy back diumumkan pada saat melaporkan berita negatif, yakni terjadinya penurunan laba.

Akan tetapi, sebagian kalangan menilai langkah pemerintah menelurkan kebijakan buy back saham-saham sejumlah BUMN strategis merupakan keputusan tepat. Hal ini sesuai dengan lima langkah pemerintah yang sebelumnya telah digulirkan.

Kelima langkah tersebut ialah, pertama, dihapuskannya aturan marked to market untuk surat utang yang dimiliki perbankan. Langkah ini diharapkan membantu bank mengurus portofolio surat utangnya. Kedua, pelonggaran aturan yang terkait dengan aturan buy back oleh seluruh emiten di bursa.

Ketiga, menambah likuiditas melalui belanja kementerian dan lembaga. Pemerintah akan mengoperasikan APBN untuk menambah likuiditas di pasar dengan cara mendorong belanja. Keempat, pembelian saham BUMN yang terkoreksi tajam padahal fundamentalnya baik melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Departemen Keuangan.

Kelima, penegakan hukum oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) dan Self Regulatory Organization (SRO) terhadap para pelaku pasar yang melanggar aturan. Untuk langkah tambahan likuiditas dari belanja kementerian dan lembaga, Menteri Keuangan/Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati memastikan pada Oktober 2008 pemerintah akan merealisasikan belanja sebesar Rp25,9 triliun.

Dengan demikian, realisasi anggaran pada Januari sampai Oktober 2008 menjadi Rp173 triliun atau 59,7 persen dari total pagu anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp290 triliun.

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement