JAKARTA - Aliansi Kebangsaan untuk Keyakinan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus penyerangan di Monas Habib Rizieq 1 tahun 6 bulan penjara.
"Sebenarnya kita dari awal menyesalkan tuntutan JPU 2 tahun. Tapi kami cukup mengapresiasi keputusan majelis hakim," kata aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Keyakinan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Nong Darol Mahmada kepada okezone di Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Menurutnya, hukuman tersebut sangat pantas dijatuhkan kepada Rizieq pasalnya dia adalah pemimpin FPI, otak gerakan FPI.
Nong berharap, sisa tahanan Rizieq yang kurang lebih satu tahun lagi diharapkan dapat dijadikan renungan yang positif bagi Rizieq. "Bahwa ketidaksetujuannya atas Ahmadiyah bukan berarti boleh melakukan kekerasan," katanya.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.