JAKARTA - Setelah Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dijatuhi vonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara. Kali ini Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga menerima vonis yang sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Munarman SH pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Munarman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap orang dan barang di depan umum.
"Hal yang memberatkan karena terdakwa adalah sarjana hukum dan orang yang berprofesi sebagai pengacara. Sudah semestinya bisa memberikan teladan dan sikap yang baik sesuai hukum," katanya.
Hal yang memberatkan kedua, terdakwa telah meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, kata Panusunan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di pengadilan. Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga dan anak-anak yang masih kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
Saat ditanyakan apakah mau melakukan banding terhadap vonis ini, Munarman tampak diam saja, kemudian berdiri, dan menyalami kuasa hukumnya.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.