JAKARTA - Terdakwa kasus tragedi Monas Munarman mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara. Karenanya hari ini dia langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Hari ini juga kami tetap akan banding," tegas kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam dalam jumpa persnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008).
Menurut Syamsul, putusan hakim tidak mempertimbangkan bahwa tidak ada satu orang pun saksi yang melihat Munarman pada insiden Monas 1 Juni lalu.
"Saksi juga tidak melihat Munarman menghancurkan mobil pada insiden tersebut. Memang ada fakta bahwa ada mobil hancur, tapi saksi tidak melihat secara langsung Munarman saat itu," katanya.
Di tempat yang sama, Munarman juga mengaku menolak putusan tersebut. "Otomatis tentu saja, saya menolak pertimbangan majelis hakim. Tentu saja saya akan banding," katanya.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.