BREBES - Nasib kelam kembali menimpa tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia. Waroah (38), seorang TKW asal Desa Tegalglagah RT 03 RW 01, Kecamatan Bulakamba, Brebes menjadi korban penganiayaan majikannya di Arab Saudi.
Korban yang baru bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) selama 11,6 bulan itu, kini tergolek lemah di bangsal Bedah RSUD Brebes akibat mengalami siksaan di sekujur tubuhnya. Bekas luka akibat siksaan majikan itu masih terlihat jelas di tubuhnya. Korban sebelumnya diperiksakan oleh keluarganya di bidan desa setempat. Namun korban dirujuk ke RSUD Brebes karena kondisi darahnya tidak normal.
Waroah mengatakan dirinya dipulangkan majikannya Mahmud Muhammad Masri dari bandara Arab Saudi pada Sabtu (15/11/2008) dan tiba di kampung halamannya Minggu pagi (16/11/2008).
"Saya hanya diantar sampai bandara dan cuma dikasih uang untuk beli tiket," katanya, ditemui di bangsal Bedah RSUD Brebes, Minggu (16/11/2008).
Waroah mengaku hingga kini masih merasakan sakit terutama pada bagian dada dan lengan akibat disiksa majikan. "Pukulan, tamparan dan tendangan kaki majikan seperti sudah menjadi sarapan saya setiap hari. Siksan itu sudah terjadi sejak baru tiga bulan bekerja," jelasnya.
Dia menuturkan, perilaku majikan saat pertama bekerja masih biasa-biasa saja, namun menginjak tiga bulan pertama siksaan mulai kerap diterimanya. Bahkan, siksaan itu hampir setiap hari dilakukan majikan."Saya ditendang, kepala dipukul dan alat vital saya diremas-remas,"ungkapnya.
Menurut dia, alasan majikan menyiksa dirinya karena dinilai lambat dan tidak tangkas dalam bekerja. Padahal, pekerjaan yang dilakukan dirasa sudah cepat dan tepat.
"Saya sudah berusaha bekerja cepat sesuai permintaan majikan. Tapi, majikan tidak mau tahu. Karena sudah tidak tahan, saya akhirnya minta pulang," ujar ibu tiga anak ini.
Waroah mengaku berangkat ke Arab Saudi pada 10 Desember 2007 melalui PT Bantal Perkasa, Condet Jakarta Timur. Ia kemudian bekerja di rumah Mahmud Masri, di Kota Daman, Arab Saudi.
Selain dianiaya, lanjut dia, gaji selama 11,6 bulan hingga kini belum diterima. Sesuai perjanjian kerja, Waroah menerima gaji sebesar 600 real/ bulan. Dia hanya menerima uang 500 real dan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia.
(Fitra Iskandar)