BANGKA - Seorang anggota polisi berpangkat Briptu di Bangka Belitung, ditangkap unit Reserse Mobil Polda Bangka Belitung sehabis berpesta narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 72 butir pil ekstasi  warna hijau dan bong alat penghisap sabu serta 3 buah handphone yang diduga sebagai alat untuk melakukan transaksi.
Bripda Ayubi yang dinas di Polresta Pangkalpinang ini, tak berkutik saat ditangkap tim Resmobda Bangka Belitung  disebuah rumah di kawasan Kampung Dalam Kota Pangkalpinang Bangka Belitung, Kamis (8/1/2009).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya pesta narkoba di sebuah rumah kawasan Kampung Dalam Pangkalpinang. Petugas yang melakukan penyelidikan dan pengintaian  kemudian menggerebek rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 72 butir pil ekstasi warna hijau dan bong alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu.
Menurut Dir Narkoba Polda Bangka Belitung AKBP Slamet, anggota polisi yang terlibat ini akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Sampai saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Bangka Belitung dan terancam sanksi hukum serta sidang kode edik bahkan pemecatan secara tidak hormat.Â
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.