JAKARTA - Mabes Polri hari ini kembali memeriksa Wakil Komisaris Utama AdamAir SkyConnection (AdamAir) Sandra Ang terkait dugaan penggelapan penyertaan modal Global Transportation Services di AdamAir senilai Rp157 miliar. Dalam kasus ini Sandra Ang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur I Keamanan dan Transnational Crime Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Badrodin Haiti memastikan, pihaknya hari ini memang memeriksa Sandra Ang.
"Hari ini diperiksa sejak tadi," kata Badrodin Haiti saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/1/2009).
Badrodin mengatakan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi keterangan-keterangan yang diambil kemarin. Karena banyak keterangan yang dianggap masih kurang. Statusnya pun saat ini sudah tersangka.
Saat ditanyakan soal penahanan, Badrodin tidak dapat menjawab. Karena menurutnya, penahanan ibunda dari Adam Suherman ini merupakan kewenangan penyidik.
Hingga pukul 16.40 WIB, pemeriksaan terhadap Sandra Ang masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai apa pemeriksaan tersebut.
Seperti diketahui, Mabes Polri telah resmi menetapkan Sandra Ang sebagai tersangka pada kasus penggelapan dana perusahaan. Untuk itu, Sandra akan dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan. Ibu dari Adam Suherman itu terancam hukuman lima tahun penjara.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.