Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara: Berkas Perkara Sandra Ang Sudah Selesai

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2009 |12:43 WIB
Pengacara: Berkas Perkara Sandra Ang Sudah Selesai
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri hingga kini belum juga melimpahkan berkas perkara Sandra Ang, yang diduga melakukan penyelewengan keuangan AdamAir, ke Kejaksaan Agung. Padahal, dikabarkan berkas perkara Sandra Ang itu sudah selesai dan sudah dilengkapi.

"Sudah rampung kok. Bukti-bukti sudah beres," kata Pengacara Global Transport Services (GTS) Marx Andrea kepada okezone, Kamis (27/8/2009).

Sayangnya Marx juga belum mengetahui kapan Mabes Polri akan mengirimkan berkas itu ke Kejaksaan Agung. "Tidak tahu ya. Itu kan urusan polisi. Nggak tahu terhalang apa," ujarnya.

Diakui Marx, saat ini proses penyelesaian kasus Sandra Ang ini sangat lambat sekali. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. "Saat ini memang masih di Mabes Polri. Kita pun berharap segera selesai, tapi lambat sekali ya?".

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna saat dikonfirmasi tentang kasus AdamAir itu mengaku belum mendapatkan informasi apakah sudah P21 sehingga siap diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Saya belum tahu mengenai informasi Sandra Ang. Anda tahu dari mana kalau sudah selesai. Nanti saya akan cek," singkat Nanan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di AdamAir bermula dari pengaduan Direktur Keuangan AdamAir, Gustino Kastiono. Kecurigaan adanya korupsi itu terlihat dari pengadaan spareparts AdamAir yang kualitasnya di bawah standar, namun dilaporkan dengan harga ratusan miliar.  

Selain itu, adanya penggunaan kartu kredit atas nama pribadi, penggelapan pajak, sampai selisih penjualan tiket yang dilaporkan perusahaan.

Sandra ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2008 lalu. Pada bulan yang sama Mabes Polri juga memeriksa dua orang, yaitu Presdir AdamAir Adam Aditya Suherman dan eks Direktur bagian Komersiil Yundi Suherman.

(M Budi Santosa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement