JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini masih menunggu pelimpahan berkas tersangka Sandra Ang tahap II dari penyidik Mabes Polri.
Wakil Komisaris PT Adam Air itu telah setahun ditetapkan sebagai tersangka terkait penggelapan uang di perusahaan penerbangan AdamAir, namun berkas perkara Sandra Ang hingga saat ini tak kunjung tuntas, walaupun pengembalian berkas perkara (P19) sudah diterima penyidik Polri sejak Februari silam. Hal ini seolah-olah menunjukkan aparat kepolisian tidak ada keseriusan dalam memproses perkara tersebut.
"Ya kita masih menunggu," singkat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi okezone diujung telepon beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Ritonga juga menambahkan bahwa percepatan kasus Sandra Ang tergantung dari pihak Mabes Polri. "Itu tergantung dari Mabes Polri sendiri," sambungnya.
Jampidum membenarkan, berkas kasus itu pernah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun karena belum lengkap penyidik diberi petunjuk untuk melengkapinya sebelum Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Saat ditanya apa saja petunjuk dari jaksa terkait pengembalian berkas tahap pertama, Ritonga enggan untuk merincinya , "Wah saya nggak hafal," ucapnya.
"Yang jelas lebih segera, lebih baik," tungkasnya.
Apa sebenarnya yang terjadi dalam proses penyidikan tersebut, sehingga terasa begitu lambatnya penanganan penyidik Mabes Polri dalam memproses perkara tersebut, dan bahkan terkesan jalan di tempat.
(M Budi Santosa)