Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lia Eden Berencana Ajukan Banding

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2009 |17:59 WIB
Lia Eden Berencana Ajukan Banding
A
A
A

JAKARTA - Lia Aminudin alias Lia Eden berencana mengajukan banding usai vonis hakim terhadap dirinya dibacakan. Lia divonis dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan penistaan agama.

"Tidak apa-apa. Saya merasa perbuatan saya tidak melanggar hukum. Kami akan mengajukan banding," kata Lia Eden usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2009).

Selain itu, pemimpin sekte Eden ini juga dibanjiri pelukan dan ciuman dari para pengikutnya, tak lama setelah palu hakim diketuk.

Berdasarkan keterangan hakim ketua, Lia Eden terbukti melanggar Pasal 156 a junto Pasal 55 KUHP Tentang Penistaan Agama.

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut. Hal yang memberatkan dalam vonis ini yakni perbuatan Lia Eden dinilai mengancam kerukunan umat beragama. Selain itu, dia pernah dihukum dan dianggap tidak menyesali perbuatannya.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement