Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pencabulan, Kiai AKN Dijerat Pasal Berlapis

Sundoyo Hardi (Koran Sindo) , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2009 |19:18 WIB
Kasus Pencabulan, Kiai AKN Dijerat Pasal Berlapis
A
A
A

PATI - Kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap sejumlah siswa SMK Telkom Terpadu Dukuhseti, Kabupaten Pati dengan terdakwa KH Ahmad Khoirun Nasihin (AKN) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati.Pendiri Ponpes, SMP, dan SMK Telkom Terpadu AKN Marzuqi tersebut didakwa dengan pasal berlapis.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, untuk dakwaan pertama dikenakan pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

"Dakwaan alternatif kedua primer adalah Pasal 294 junto Pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua subsider pasal 292 junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata salah satu JPU Syahrijal Syakur.

Sementara, penasihat hukum AKN Bambang Trisnanto menyatakan, kliennya menolak semua dakwaan yang dibacakan JPU. Meski demikian, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi karena sudah yakin jika dakwaan tersebut tidak benar.

"Kalau membaca secara detil dakwaannya, kami belum dan baru sebatas mendengarkan saja di persidangan. Akan tetapi, kami tidak mengajukan eksepsi, biarlah saksi-saksi diperiksa terlebih dahulu.

Klien kami juga dengan tegas menyatakan apa yang dituduhkan itu adalah bohong semua," terang pengacara dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Bambang Trisnanto dan Rekan Jakarta Selatan ini.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Farid Fauzi tersebut berlangsung sekitar dua jam dan tertutup. Puluhan warga dan orang tua korban yang ingin menyaksikan secara langsung persidangan terpaksa hanya duduk-duduk di luar ruangan sidang.

Selain warga dan orang tua korban, terlihat juga puluhan orang pendukung AKN. Untuk menghindari benturan antarkubu, aparat keamanan dari Polres dan Polwil Pati disiagakan di luar dan di dalam gedung PN Pati.

Petugas juga menjaga ketat, ruangan transit yang digunakan AKN sebelum masuk ke ruang sidang.Salah satu orang dekat AKN Yonk Sumarsono menyatakan sudah menyiapkan proses hukum lain untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

"Semua tuduhan yang dialamatkan kepada Mbah Yai -sapaan AKN- tidak benar dan fitnah," jelasnya.

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement