SUKABUMI Â - Tim gabungan lintas sektoral Pemkab Sukabumi menyita puluhan produk kosmetik berbagai merek dan kemasan dari sejumlah toko dan salon kecantikan yang berada di kawasan perdagangan Cibadak, kemarin. Selain diduga mengandung bahan berbahaya, seluruh produk tersebut juga menyalahi prosedur pelabelan.
 Penyitaan produk kosmetik ini dilakukan melalui aksi razia yang digelar puluhan petugas gabungan dari dinas koperasi, perindustrian, perdagangan dan pasar (Dikoperindagsar), dinas kesehatan, biro hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Target dalam kegiatan tersebut adalah tempat perdagangan serta lokasi perawatan kecantikan yang berada di Pasar Cibadak serta kawasan pertokoan Labora.
 Berdasarkan pantauan Seputar Indonesia, produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya dan terlarang ini dijual secara bebas dalam bentuk kemasan botol dan cepuk. Beberapa merek yang berhasil disita petugas antara lain Olay Total White yang diproduksi oleh Malaysia, Olay Total White krim pemutih, Pewarna rambut Kassandra, Ponds suren serta merek lainnya.
 Kepala Bidang Perindustrian Dikoperindag Kabupaten Sukabumi, Taufik Gumelar mengatakan kegiatan razia ini dilakukan berdasarkan surat peringatan atau public warning yang diterbitkan BPOM terhadap 74 merek produk kosmetik yang dinyatakan mengandung zat kimia berbahaya sejenis Merkuri, Hodrokinon, Asam Retinoat, Rhodamin B serta zata terlarang lainnya.
 "Dari 74 merek produk kosmetik yang dianggap berbahaya, hanya kurang lebih 10 merek yang berhasil kami temukan dalam kegiatan razia ini. Disamping itu, ada beberapa produk lainnya yang juga kami sita karena menyalahi pelabelan. Bukan hanya penyitaan yang terpenting dalam kegiatan ini, namun tindak penyebaran informasi atas produk berbahaya ini kepada konsumen maupun pedagang," tutur Taufik..
 Kepala Seksi Tempat Umum dan Industri Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Dwi Asmara Jaya menjelaskan zat berbahaya yang terkandung dalam beberapa merek kosmetik ini dapat menimbulkan beberapa serangan penyakit seperti kangker, iritasi kulit hingga ginjal.
 "Salah satunya merkuri, jika zat kimia ini digunakan secara terus menerus dengan dosis yang tinggi, maka sangat tidak mungkin akan mulai terserang penyakit kanker hanya dalam tempo waktu yang tidak lebih dari lima tahun. Ini jelas sangat berbahaya bagi kesehatan," tuturnya.
 Sementara itu, sejumlah pedagang maupun konsumen mengaku belum mengetahui adanya himbauan dari BPOM mengenai kosmetik mengandung zat berbahaya. "Hingga saat ini saya belum tahu jika beberapa kosmetik yang selama ini dijual mengandung zat berbahaya. Makanya saya tetap menjual secara bebas," tutur Oni (52), salah seorang pedagang.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.