MOROWALI - Kasus dugaan korupsi dana APBDN Kabupaten Morowali menyeret empat orang yakni, Datlin Tamalagi (mantan PLY Bupati Morowali), Syahril, Ronny, dan Herman Gamal. Namun, keluarga Datlin kecewa dengan penyidik karena permohonan penahanan tidak digubris.
"Orang tua kami dan tiga orang resmi menerima surat perintah penahanan pada 4 Juni 2009 lalu dari penyidik Polda Sulteng (No.Pol : SP. Han/46/VI/2009/Dit Reskrim). Berdasarkan surat tersebut, maka masa penahanan adalah dari tanggal surat dikeluarkan sampai 23 Juni. Namun pada 24 Juni pukul 00.00 witeng, ternyata orangtua kami dan bapak Herman Gamal menerima surat perpanjangan penahanan sampai tanggal 3 Agustus mendatang, sementara dua orang lainnya tidak dilanjutkan penahanannyam," kata Yesiah Ery Tamalagi, anak dari Datlin Tamalagi dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2009).
Menurut dia, awalnya keluarga menyambut baik proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi APBD Morowali ini, karena berharap penyidik bisa membuka kasus ini secara objektif.
Peristiwa perpanjangan penahanan ini, kata Datlin, menimbulkan tanda tanya besar karena ditengarai ada permainan. Bahkan, lanjut Datlin, pihak keluarga juga mengalami upaya-upaya pemerasaan dari penyidik, terkait usahanya untuk penangguhan penahanan.
"Sayangnya, upaya pemerasan ini tidak ditindaklanjuti aparat, dan seolah-olah membiarkan para pelaku lepas begitu saja," kata Datlin sambil membeberkan beberapa nomor telepon yang mengatasnamakan utusan Polda Sulteng, staf Kajati dan Kajati, yang meminta disiapkan dana dalam jumlah tertentu.
"Demi penegakkan kehormatan dan wibawa/citra institusi aparat, maka kami meminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk melihat fenomena yang terjadi dilingkuan Polda Sulteng dan Kajati Palu , sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa citra aparat bukanlah seperti itu. Kami tidak menuduh bahwa yang melakukan semua ini adalah aparat, tetapi karena terkesan terjadi pembiaran, menimbulkan kesan aparat sengaja menyuburkan praktek-praktek yang tidak sejalan dengan semangat pencitraan yang bersih, yang tengah dilakukan pemerintah," tandasnya.
Selanjutnya, keluarga Datlin juga mempertanyakan keseriusan penyidik yang melakukan perpanjangan penahanan, karena lebih dari dua minggu, ternyata baru sekali dilakukan pemeriksaan dalam rangka melengkapi berita acara pemeriksaan. Terkesan bahwa aparat tidak siap. "Kami mendesak agar aparat secepatnya melengkapi P 18 menjadi P 21, agar segera terungkap kebenaran yang sebenarnya di pengadilan," demikian Yesiah Ery Tamalagi.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.