TANGERANG - Lima eksekutor dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, masing-masing mendapat bayaran yang berbeda-beda. Mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Seperti dipaparkan jaksa penuntut umum Fauzan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/8/2009), awalnya Edo dihubungi oleh Wiliardi Wizar untuk bertemu di Cilandak Town Square.
"WW menyerahkan uang Rp500 juta. Kemudian Edo menghubungi Henrikus (penerima order) mengatakan bahwa uang sudah ada dan agar segera menghabisi. Saat itu Hendrikus hanya meminta uang Rp100 juta," jelas Fauzan.
Selanjutnya, Hendrikus menerima uang itu lalu melakukan pertemuan di gudang Batu Ceper antara dirinya, Heri Santoso (pengendara motor), Daniel Daen (eksekutor) dan Fransiskus untuk menyusun strategi serta mendoktrin bahwa perintah menghabisi nyawa Nasrudin merupakan tugas negara.
Sebagai imbalan, Fransiskus dijanjikan uang sebesar Rp50 juta, sedangkan Heri Santosa dan Daniel masing-masing dijanjikan uang sebesar Rp75 juta.(lsi)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.