Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edo Cs Bahas Pembunuhan' Nasrudin Selama Sebulan

Edo Cs Bahas Pembunuhan' Nasrudin Selama Sebulan
A
A
A

TANGERANG - Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen sudah digelar di PN Tangerang. Dalam pembacaan berkas dakwaan para eksekutor Nasrudin, Edo Cs, diketahui kapan awal rencana jahat itu dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum, Fauzan yang membacakan berkas dakwaan, Selasa (18/8/2009) mengatakan Edo Cs sudah membahas untuk menghabisi (membunuh) Nasrudin sejak Februari 2009 atau selama satu bulan sebelum akhirnya Nasrudin dieksekusi pada Maret di Moderen Land, Tangerang.

Ketika itu, Edo dihubungi oleh Jerry untuk datang ke rumahnya. Saat bertemu, Jerry mengatakan kepada Edo, dirinya mendapat tugas negara dari Williardi Wizard. Jerry juga memberikan foto Nasrudin kemudian tempat kerja dan mobilnya serta rumahnya. Tugas ini menurut Jerry semata-mata untuk membantu tugas kepolisian demi keamanan negara.

Mereka kemudian melakukan konspirasi jahat dengan melakukan beberapa pertemuan seperti di Ancol dan Cilandak Town Square.

Sekadar diketahui, dalam dakwaannya JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten menjerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Pada pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement