getting time...

NEWS » News

2 Pimpinan KPK Resmi Dinonaktifkan Presiden

Insaf Albert Tarigan - Okezone
Selasa, 22 September 2009 17:14 wib
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah saat konferensi pers di Gedung KPK. (Foto: Heru Haryono/okezone)
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah saat konferensi pers di Gedung KPK. (Foto: Heru Haryono/okezone)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan No74/P/2009 tertanggal 21 September 2009 tentang pemberhentian sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Surat itu telah dikirimkan ke Komisi Antikorupsi. "Baru diterima hari ini," ujar staf KPK yang tak mau disebutkan namanya, Selasa (22/9/2009).

Penerbitan Keppres ini dilakukan menyusul ditetapkannya Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka oleh polisi. Antasari ditetapkan tersangka karena terseret kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara, Bibit dan Chandra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.

Selanjutnya Perppu Plt KPK dikabarkan sudah ditandatangani oleh Presiden. Perppu ini memungkinkan presiden mengangkat pelaksana tugas guna mengisi kekosongan pimpinan KPK.

Hingga kini belum ada informasi siapa figur yang dipilih presiden guna menggantikan ketiga pimpinan tersebut.

Pagi tadi Bibit dan Chandra masih mengikuti rapat pimpinan KPK untuk membahas sikap lembaga itu atas keluarnya Perppu pelaksana tugas dan juga langkah mereka selanjutnya.

Turut hadir Wakil Ketua Mohammad Jasin yang didampingi staf, deputi, dan direktur KPK. Hanya Haryono Umar yang tak hadir dalam rapat tersebut.
(hri)

  • Djamaluddin Rambe » 0 Tanggapan
    Siapakah sebenarnya yg berwenang utk memeriksa / menetapkan satu lembaga / institusi yg diduga menylahgunakan wewenang sesuai peraturan perundangan yg berlaku ????
    Beri Tanggapan Laporkan
  • nanda surya » 0 Tanggapan
    sabar... yg benar itu memang selalu dibenci dan dimusuhi..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • KP WIDODO NOTOHADINAGORO » 0 Tanggapan
    BAPAK BIBIT DAN BAPAK CHANDRA, terimalah keputusan pemberhentian sementara dengan lapang hati dan ichlas. Inilah resiko seorang pejabat, ada pro dan ada kontra, ada yang senang dan ada yang tidak senang. Ingatlah dunia itu fana. Percayalah PAK dimana Bapak berdua benar jangan merasa takut dan bimbang karena siapa yang bersalah akan seleh ingatlah pak SOPO SING NANDUR KEBECIKAN BAKAL NAMPI WOHING BECIK. SOPO SING NANDUR WIRANG BACAL NAMPI WOHING WIRANG. SOPO SING SALAH BAKAL SELEH. PERCAYALAH PAK tidak akan lama lagi ALLAH akan menghakimi dan mengadili serta menhukum masalah ini. ALLAH YANG PUNYA KUASA BUKAN MANUSIA. SELAMANYA KEBENARAN AKAN BENAR dan terbukti kebenarannya. HUKUMAN ALLAH AKAN LEBIH BERAT dan amat sangat berat bagi manusia yang bersalah. MASIH ADA KESEMPATAN APABILA MANUSIA MAU BERTOBAT DAN MEMINTA AMPUN PADA ALLAH,SADARLAH DAN KEMBALI KEJALAN YANG DIRHIDOI ALLAH. SEBELUM HUKUMAN ALLAH TIBA. KPK TETAP TEGAR DAN TABAH dalam cobaan ini. MAJU TERUS DAN TETAP BONGKAR SEMUA KASUS KORUPSI DIMANAPUN TANPA TAKUT DAN PANDANG BULU, BONGKAR dan beberkan pada RAKYAT kasus BANK CENTURY DAN ADAM AIR DLL SENANTIASA RAKYAT INDONESIA AKAN MENGIRINGIMU ASALKAN BERPIJAK PADA KEBENARAN DAN KEADILAN. MAJU TERUS KPK ALLAH SENANTIASA BESERTAMU DAN MELINDUNGIMU.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.