Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keterlibatan Wiliardi Berawal dari Curhat

Taufik Hidayat , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2009 |11:53 WIB
Keterlibatan Wiliardi Berawal dari Curhat
A
A
A

JAKARTA - Dugaan keterlibatan terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar berawal dari pertemuannya dengan Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono. Kala itu mereka saling bertukar cerita alias curhat mengenai keadaan masing-masing.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Iwan Setiawan, sekira Januari 2009 Wiliardi selaku Kasubdit Obsus Babinkum Polri menginginkan promosi jabatan yang lebih baik.

"Terdakwa lalu berkenalan dengan saksi Sigid dan bertemu dengan saksi Antasari selaku Ketua KPK di Jalan Pati Unus Nomor 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (8/10/2009).

Di sana, lanjutnya, terdakwa bercerita tentang promosi jabatan di Polri, sementara Antasari menyampaikan keluhan yang sangat menggangu karir dan keluarga yaitu adanya teror dan pemerasan dari Nasrudin.

Kemudian Antasari meminta bantuan kepada Wiliardi untuk menghabisi nyawa. Nasrudin dengan imbalan akan dibantu dalam promosi jabatan.

"Terdakwa mengatakan siap untuk mengamankan dengan cara membunuh atau menghabisi nyawa korban Nasrudin. Rencananya itu ternyata didukung sepenuhnya oleh saksi Antasari dan saksi Sigid," ungkap JPU Iwan.

Selanjutnya, Antasari menyerahkan amplop berwarna cokelat berisi foto, alamat rumah, dan kantor Nasrudin, serta kendaraan yang biasa digunakan. Kemudian Sigid menyiapkan dana operasional Rp500 juta.

Dari permintaan itu, Wiliardi menemui terdakwa lainnya, Jerry Hermawan Lo di kantornya, Jalan Kedoya Raya Kav 27, Nomor 13 Pesing Koneng, Jakarta Barat dan memberikan amplop cokelat dari Antasari dengan mengatakan ini untuk tugas negara.

Oleh JPU, Wiliardi diancam Pasal 55 ayat (1) kesatu junto Pasal 55 (1) kedua KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Usai mendengar dakwaan, Wiliardi melalui kuasa hukumnya langsung membacakan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Wiliardi.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement