SIDOARJO - Kalimat porno yang terdapat dalam naskah Ujian Tengah Semester SD kelas VI di Sidoarjo adalah kesalahan fatal. Ketua DPRD Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno, merekomendasikan Komisi D untuk segera hearing dengan Dinas Pendidikan Kabupaten (Dindik) Sidoarjo.
"Adanya kalimat porno dalam naskah soal UTS kelas 6 SD itu adalah kesalahan fatal. Siswa tidak seharusnya disuguhi tulisan seronok seperti itu," ujar Dawud.
Dia menambahkan, seharusnya Dindik ekstra ketat dalam menyeleksi soal untuk siswa. Sehingga, tidak terjadi adanya kesalahan penulisan.Apalagi sampai ada kalimat porno yang cukup mencoreng dunia pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Khulaim Junaidi, menambahkan pihaknya akan minta Dindik untuk membeberkan kronologis kejadian itu. "Kita ingin tahu kejelasan mulai dari pembuatan soal, cetak sampai pembagian naskah ke sekolah-sekolah," ujar koordinator Komisi D ini.
Sorotan cukup tajam juga diungkapkan Wakil Ketua PCNU Sidoarjo, Ahmad Khoiri Mahfudz. Menurutnya, adanya kalimat porno di soal UTS siswa SD, tak seharusnya terjadi. Karena itu menyangkut kredibilitas pendidikan.di Sidoarjo. Apalagi, Sidoarjo merupakan kota santri.
Sebenarnya, lanjut Khoiri, Dindik sudah tahu kalau soal UTS itu ada tulisan yang seronok."Harusnya kalau sudah tahu ada tulisan itu harusnya naskah ditarik. Kenapa kok hanya distipo (dihapus,red), padahal soal ujiannya ribuan,"ujarnya.
Seperti diketahui, dinas Pendidikan Kabupaten (Dikkab) Sidoarjo, kebobolan. Soal Ujian Tengah Semester (UTS) Bahasa Indonesia yang dibagikan kepada siswa, Senin kemarin, terdapat kalimat porno yang tidak pantas dibaca oleh siswa.Â
Dalam soal jawaban yang mengambil sebuah rubrik Suara pembaca, ada kalimat cukup besar Pengusaha Bandel Dikrangkeng Bareng Mak Erot sebagai judul. Selanjutnya, ada kalimat yang cukup seronok.
Kutipan naskah itu, "Dikatakan oleh Misan Kabid Pelayanan Kesehatan DKK, makanan dan minuman ringan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan No 23 Tahun 1992, disita untuk contoh. Kemudian dilaporkan ke Propinsi.Bagi pengelola swalayan, manakala tidak memperhatikan himbauan dari instansi terkait, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun denda Rp15 juta.Â
Setelah kalimat itu, dilanjutkan dengan kalimat, "Hukuman tambahan dikrangkeng dijadikan satu karo macan seminggu. Diucluk-ucluk dan terongnya dibalsem.... I love U full.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.