JAKARTA - Tim independen pencari fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim 8), telah mengeluarkan rekomendasi sementara kepada Presiden. Komisi III DPR menilai hal ini bias, karena Tim 8 telah memberikan penilaian juridis atas fakta-fakta yang ditemukan.
"Rekomendasi Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah tim yang bertugas mencari fakta (fact finding) bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan," ujar Ketua Komisi III Benny K Harman dalam pesan singkat yang diterima okezone, Senin (9/11/2009) malam.
Tim 8, juga dinilai Benny telah memanfaatkan Presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas mutlak untuk menilai dan memutuskan. "Apakah bukti yang dipakai Kepolisian secara juridis kuat atau tidak, sementara Kepolisian belum menggelar bukti itu di pengadilan," terangnya.
Bukti-bukti tersebut, kata dia, belum diuji, namun Tim 8 sudah menyebut lemah sementara masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. "Dengan demikianm kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian telah diamputasi oleh tim 8," jelasnya.
Cara kerja Tim 8, menurut Benny, telah membuat Presiden dihadapkan pada keadaan yang tidak menguntungkan. "Antara mengintervensi Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi tim 8 atau tidak," katanya.
Karena itu, lanjutnya, rekomendasi dari Tim 8, tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. "Rekomendasi Tim 8 untuk Kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, sehingga lebih akuntabel dan legitimate secara hukum," paparnya.
Hasil Tim 8, kata dia, seharusnya dijadikan rujukan bagi Kejaksaan untuk memutuskan apakah kasus Bibit dan Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.(ded)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan