o1 o2

Polhukam


DPR: Rekomendasi Sementara Tim 8 Bias

Selasa, 10 November 2009 - 06:07 wib
text TEXT SIZE :  
Share
M Budi Santosa - Okezone

JAKARTA - Tim independen pencari fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim 8), telah mengeluarkan rekomendasi sementara kepada Presiden. Komisi III DPR menilai hal ini bias, karena Tim 8 telah memberikan penilaian juridis atas fakta-fakta yang ditemukan.

"Rekomendasi Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah tim yang bertugas mencari fakta (fact finding) bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan," ujar Ketua Komisi III Benny K Harman dalam pesan singkat yang diterima okezone, Senin (9/11/2009) malam.

Tim 8, juga dinilai Benny telah memanfaatkan Presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas mutlak untuk menilai dan memutuskan. "Apakah bukti yang dipakai Kepolisian secara juridis kuat atau tidak, sementara Kepolisian belum menggelar bukti itu di pengadilan," terangnya.

Bukti-bukti tersebut, kata dia, belum diuji, namun Tim 8 sudah menyebut lemah sementara masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. "Dengan demikianm kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian telah diamputasi oleh tim 8," jelasnya.

Cara kerja Tim 8, menurut Benny, telah membuat Presiden dihadapkan pada keadaan yang tidak menguntungkan. "Antara mengintervensi Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi tim 8 atau tidak," katanya.

Karena itu, lanjutnya, rekomendasi dari Tim 8, tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. "Rekomendasi Tim 8 untuk Kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, sehingga lebih akuntabel dan legitimate secara hukum," paparnya.

Hasil Tim 8, kata dia, seharusnya dijadikan rujukan bagi Kejaksaan untuk memutuskan apakah kasus Bibit dan Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
(ded)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:49 wib

    Tersangka Century Bisa Dihukum Mati

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:03 wib

    LPSK Digeledah, Sudiharsa Sangat Terhina

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • o3 o4