JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ketut Sudiharsa memenuhi panggilan Tim 8. Saat tiba di Kantor Tim 8, Ketut enggan berkomentar kepada wartawan dan memilih untuk bungkam.
Pantauan okezone di kantor tim bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Gedung Watimpres, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (10/11/2009), Ketut yang mengenakan kemeja lengan panjang bermotif garis-garis menolak memberi komentar dengan isyarat menggerakkan tangan dan gelengan kepala.
Sementara itu, 10 menit sebelumnya Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengaku tidak tahu mengapa dirinya dipanggil Tim 8. Namun dia siap jika ditanya mengenai bawahannya, Ketut.
"Kalau ditanya soal itu kami siap menjawab," tandasnya.
Hari ini TIM 8 dijadwalkan memanggil lima orang. Mereka adalah Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jamintel Kejaksaan Agung Wisnu Subroto, Wakil Ketua LPSK Ketut Sudiharsa, dan Edi Sumarsono.
Dalam kesimpulan sementara, Tim 8 menyatakan tidak ada bukti kuat untuk membawa kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah untuk dilanjutkan ke pengadilan.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.