JAYAPURA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Jhon Ibo, dan Anggota DPR Papua Yance Kayame, tersandung masalah korupsi Rp5,2 miliar.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana belanja bantuan keuangan kepada instansi vertikal dana APBD tahun anggaran 2006 sebesar Rp2,6 miliar. Serta bantuan keuangan untuk rumah tinggal, dana APBD tahun 2006 sebesar dengan nilai yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Kajati) Palty Simanjuntak, yang ditemui di ruangan sore ini, Selasa (10/11/2009), menegaskan kedua anggota DPR Papua itu saat ini statusnya menjadi saksi dan tersangka.
Kejati Papua sudah siap untuk memeriksa keduanya dalam minggu ini. Setelah turun surat ijin dari Mendagri nomor X.161.91/167/SJ tertanggal 19 Oktober untuk memeriksa keduanya.
"Keduanya menjadi saksi pada berkas lain dan tersangka pada berkas lain," ujarnya.
Dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini dibagi dalam empat berkas pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini sudah diperiksa sepuluh saksi dan dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Selain dua anggota DPR Papua, terdapat dua nama pejabat lainnya, yaitu mantan Sekretaris Daerah Papua Andi Baso Bassaleng dan mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua Paul Onibala.
"Mantan Sekda dan mantan Kepala Biro keuangan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya masih berstatus saksi kasus ini," ujarnya.
Tindak pidana korupsi ini akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi UU 31 Tahun 1999 pasal 2 dan 3 dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Namun hingga saat ini mereka berempat tidak ditahan. Sebab menurut Palty, pihaknya ingin mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp5,2 miliar.
"Saat ini kami lebih fokus untuk mengembalikan uang ini ke negara," ujarnya.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.