JAKARTA - Hasil uji materi pasal 32 ayat (1) huruf c UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan keluar pada pekan depan, segera setelah para hakim konstitusi mempelajari kesimpulan dari pihak pemohon.
"Seminggu lagi lah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11/2009).
Uji materi UU KPK diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pasal yang diuji adalah "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."
Menurut pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28J ayat (2). Pengacara Bibit dan Chandra, Alexander beberapa waktu lalu mengatakan, asas praduga tidak bersalah diakui, dilindungi, dan dijamin eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia serta sistem hukum Internasional.
Sehingga pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang mengatur mengenai pemberhentian secara tetap Pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
Alexander menyimpulkan, pemberhentian secara tetap Pimpinan KPK dapat dilihat sebagai hukuman tanpa putusan pengadilan dan hukuman ini bersifat permanen walaupun di kemudian hari Pimpinan KPK dimaksud oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah.
Dalam perkembangannya, pada hari ini pengacara pemohon telah menyerahkan kesimpulan tertulis kepada hakim MK. Fakta-fakta judicial review dan pendapat para ahli terkait rekaman serta pendapat lain disertakan dalam kesimpulan di atas. "Kita pelajari dulu kesimpulan dari mereka, baru nanti rapat permusyawaratan hakim akan digelar untuk menentukan sikap," pungkas Mahfud MD.
(ful)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan